Olehkarena itu seorang muslim tidak boleh menerima satu syariat pun yang datang bukan lewat Rasul SAW.2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.Setiap orang dilarang:merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
Viraldi media sosial video yang merekam sejumlah ibu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengunting-gunting bendera merah putih. Viral di media sosial video yang merekam sejumlah ibu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengunting-gunting bendera merah putih. Jumat, 29 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com;
cash. - Memasuki bulan Agustus, seluruh masyarakat Indonesia bersiap-siap untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepat pada 17 Agustus mendatang. Masyarakat wajib mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, instansi, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara Mensesneg tentang tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dinyatakan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022. Lalu, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar? Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. f. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Selain itu, aturan terkait Bendera Negara memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara serta untuk menciptakan standarisasi penggunaan bendera di Indonesia. Berdasarkan UU 24 Tahun 2009, Bendera merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. Selain itu, Bendera Merah Putih juga harus menggunakan kain yang tak mudah luntur. Bagi Anda yang ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 dengan menggunakan bendera pada mobil hingga mengibarkan bendera di halaman rumah, berikut aturan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih dapat digunakan dengan cara mengibarkan atau dipasang. Pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Lokasi pengibaran bendera ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Namun untuk kendaan tertentu, pengibaran dan pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari. Selain itu, bendera juga wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, baik itu di rumah, gedung atau kantor hingga transportasi umum. Pengibaran bendera juga dapat dilakukn pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya. Bagi warga yang tidak mampu, pemerintah daerah dapat menyediakan dan memberikan bendera kepada warga tersebut. Namun terdapat beberapa lokasi yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari yakni 1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;2. Gedung atau kantor lembaga negara;3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non-kementerian;5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;9. Gedung atau kantor swasta;10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;12. Rumah jabatan menteri;13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian;14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan18. Taman makam pahlawan nasional. Sejarah Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih atau yang dikenal dengan Sang Merah Putih memiliki kedudukan sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, yang berbunyi Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. Bendera Republik Indonesia terdiri dari warna merah yang menggambarkan keberanian, dan putih yang melambangkan kesucian. Asal-usul warna merah dan putih yang kini dipakai untuk warna bendera di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya disebut-sebut berasal dari mitologi Austronesia. Merah dimaknai sebagai tanah dan putih berarti langit. Austronesia adalah rumpun bangsa dan bahasa yang tersebar dari Taiwan dan Hawaii di ujung utara sampai Selandia Baru di ujung selatan, serta dari Madagaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah Rapanui di ujung timur. Kepulauan Nusantara termasuk dalam rangkaian ini. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan Ibu Bumi merah dan Bapak Langit putih. Karim Halim dalam buku Negara Kita 1952 menuliskan, menurut adat-istiadat Austronesia, warna merah dan putih berpengaruh besar dalam hal kesaktian dan kepercayaan. Maka tidak mengherankan jika sebagian negara di dalam rumpun Austronesia memakai unsur warna merah dan putih untuk benderanya, sebut saja Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Taiwan, Madagaskar, dan seterusnya. Pada zaman kerajaan di Nusantara, bendera atau panji-panji kebesaran dengan unsur warna merah dan putih juga kerap digunakan, salah satunya oleh Kerajaan Majapahit 1293–1527 Masehi. Sebelum zaman Majapahit, tulis Ubet Zubaidi dalam buku Taklukkan! Syarat-Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Bantara Laksana 2018, Kerajaan Kadiri atau Kediri 1045–1222 juga telah memakai lambang merah-putih. Pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda atau VOC, pasukan Pangeran Diponegoro mengibarkan panji merah putih dalam Perang Jawa 1825-1830 di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Begitu pula dengan bendera perang Sisingamangaraja XII 1876-1907 di tanah Batak, Sumatera Utara. Selanjutnya, memasuki abad ke-20 atau Era Pergerakan Nasional, bendera dengan warna merah dan putih berkibar saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia Jakarta pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Menjelang kemerdekaan RI, Fatmawati yang merupakan istri Ir. Sukarno, menjahit kain berwarna merah dan putih untuk dijadikan bendera. Bendera bersejarah yang disebut Sang Saka Merah Putih ini akhirnya dikibarkan dalam upacara proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus juga Link Download Logo HUT RI Ke-77 JPG & Apa Makna Logo HUT RI Ke-77? Arti Logo HUT RI ke-77 dan 7 Filosofi dalam Angka 77 Contoh Spanduk HUT RI ke 77 Link Download dan Arti Logonya - Sosial Budaya Penulis Yandri Daniel DamaledoEditor Addi M Idhom
Intisari Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Penjelasan selengkapnya tentang pengibaran dan pemasangan bendera negara, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan “UU 24/2009”. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.[1] Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.[2] Penggunaan Bendera Negara Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.[3] Yang dimaksud dengan “pengibaran” adalah penaikan dan penurunan bendera. Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[4] Akan tetapi, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari, yaitu[5] a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air; b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; c. darurat perang; d. perlombaan olah raga; e. renungan suci; f. keadaan sangat bersuka cita; atau g. keadaan sangat berduka cita. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui seputar bendera negara yang kami rangkum dari UU 24/2009 1. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[6] Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri. Selain pengibaran setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda e. tanggal 10 November, hari Pahlawan f. peristiwa lain peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. 2. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di[7] a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung atau kantor lembaga negara; c. gedung atau kantor lembaga pemerintah; d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; l. rumah jabatan menteri; m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. 3. Bendera Negara wajib dipasang pada[8] a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; ditempatkan di tengah anjungan kapal atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang 4. Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada[9] a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan/atau e. perayaan atau peristiwa lain. 5. Bendera Negara dapat digunakan sebagai[10] a. Tanda perdamaian Yaitu apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] b. Tanda berkabung Yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.[12] c. Penutup peti atau usungan jenazah Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[13] Dipasangnya lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah[14] 6. Cara pemasangan Bendera Negara[15] a. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. b. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. c. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. 7. Saat penaikan atau penurunan Bendera Negara[16] a. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. b. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. c. Dalam hal Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang itu hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Sikap Terhadap Bendera Negara Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal sikap kita terhadap bendera negara, antara lain diatur bahwa pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.[17] Lebih khusus lagi, ada sejumlah larangan terhadap bendera, yakni[18] a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Sanksi Pidana Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[19] Sementara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang[20] a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara. Sedangkan bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. [1] Pasal 1 angka 1 UU 24/2009 [2] Pasal 4 ayat 1 UU 24/2009 [3] Pasal 6 UU 24/2009 [4] Pasal 7 ayat 1 UU 24/2009 [5] Pasal 7 ayat 2 UU 24/2009 beserta penjelasannya [6] Pasal 7 ayat 3 UU 24/2009 [7] Pasal 9 ayat 1 UU 24/2009 [8] Pasal 10 ayat 1 UU 24/2009 [9] Pasal 11 ayat 1 UU 24/2009 [10] Pasal 12 ayat 1 UU 24/2009 [11] Pasal 12 ayat 2 UU 24/2009 [12] Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 UU 24/2009 [13] Pasal 12 ayat 12 UU 24/2009 [14] Pasal 12 ayat 13 UU 24/2009 [15] Pasal 13 UU 24/2009 [16] Pasal 14 UU 24/2009 [17] Pasal 15 ayat 1 UU 24/2009 [18] Pasal 24 UU 24/2009 [19] Pasal 66 UU 24/2009 [20] Pasal 67 UU 24/2009
– Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 35 UUD 1945 berbunyi, “Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Warna merah dan putih pada bendera negara bukannya tanpa alasan. Para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena makna yang dikandungnya. Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara. Warna merah melambangkan keberanian. Sementara warna putih melambangkan kesucian. Ketentuan mengenai bendera negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Baca juga Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya Larangan terhadap bendera negara Sebagai simbol negara, perlakuan terhadap bendera negara tidak boleh sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009. Dalam pasat tersebut, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Baca juga Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila Ancaman pidana bagi yang melanggar Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga bendera negara. Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara Referensi UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena